🔰 Syarah Riyadhus Shalihin
Bab 51 : Ar-rajaa' (harapan)
▪️Faidah Hadits 434-435
✒️ *Hadits 434*
٤٣٤ - وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنِ امْرَأَةٍ قُبْلَةٌ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرَهُ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَأَقِمِ الصَّلَوَةَ طَرَفِي النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ الَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ﴾ فَقَالَ الرَّجُلُ:
أَلِيْ هُذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: (( لِجَمِيعِ أُمَّتِي كُلِّهِمْ. ))
(متفق عليه)
434. Dari Ibnu Mas'ud (32H), bahwasanya ada seorang laki-laki mencium seorang perempuan, kemudian dia mendatangi Nabi dan menceritakan apa yang telah dikerjakannya itu. Maka, Allah menurunkan ayat: "Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan." (QS. Hud [11]:114) Maka orang itu pun bertanya: "Apakah ayat ini untukku, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Untuk umatku secara keseluruhan." (Muttafaq 'alaih)
🌻 *Faidah Hadits :*
✳️ Shalat bisa menghapuskan dosa-dosa yang telah berlalu.
----------------
Ketika merasa malas untuk menunaikan shalat, ingatlah dosa-dosa kita sangat banyak dan shalat adalah kebaikan yang bisa menghapuskannya.
Dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil.
✳️ Anjuran untuk menutupi kesalahan pelaku kemaksiatan dan tidak menyebut-nyebut nama pelakunya.
✳️ Pengibaratan dengan keumuman hukum bukan kekhususan sebab.
---------------
_*...Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan."*_
_*(QS. Hud [11]:114)*_
Hukum yang umum, penerapannya universal dan menjadi prinsip.
✳️ Ciuman, sentuhan dan kedipan mata untuk menggoda tidak memiliki hukuman tertentu, akan tetapi mengharuskan adanya _ta'zir_ (hukuman khusus yang ditetapkan oleh hakim)
✳️ Pelaku dosa maksiat saat itu langsung menghadap Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, maka pelaku dosa yang tidak mengetahui hukumnya hendaknya dia mendatangi ulama rabbani untuk menanyakan berkaitan dengan perbuatannya.
✒️ *Hadits 435*
٤٣٥ - وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَصَبْتُ حَدًا، فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، وَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ، فَصَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا ، فَأَقِمْ فِي كِتَابَ اللَّهِ. قَالَ: (( هَلْ حَضَرْتَ مَعَنَا الصَّلَاةَ؟ )) قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: (( قَدْ غُفِرَ لَكَ. )) (متفق عليه)
435. Dari Anas (93H) radhiyallahu 'anhu, ia bertutur; Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berbuat dosa yang mengharuskan hukuman had; maka itu, laksanakanlah hukuman itu." Kemudian tibalah waktu shalat, lalu dia mengerjakan shalat bersama Rasulullah . Dan setelah selesai mengerjakan shalat, orang itu berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berbuat dosa yang mengharuskan (kena) hukuman had atasku; karena itulah laksanakanlah hukuman yang ada dalam Kitab Allah terhadapku." Maka beliau bertanya: "Apakah kamu ikut mengerjakan shalat bersama kami?" "Ya," jawab orang itu. Beliau pun berkata: "Sesungguhnya engkau telah diampuni." (Muttafaq 'alaih)
🌻 *Faidah Hadits*
✳️ "Mengharuskan hukum had"
Yang dimaksud bukanlah dosa-dosa yang mengharuskan hukuman (cambuk, rajam, dll), seperti zina dan lain sebagainya, karena dosa tersebut tidak bisa digugurkan hanya dengan sholat.
✳️ Ketika menyebutkan suatu kejelekan, sebutkan secara umum tanpa menyebutkan identitas pelakunya.
---------------
Di dalam lafadz hadits ini:
_"telah datang seorang laki-laki"_
tidak disebutkan identitas secara jelas.
✳️ Membersamai orang-orang yang sholeh akan mendatangkan kebaikan.
✳️ Luasnya kasih sayang Allah Azza wa Jalla kepada hamba-hambaNya.
🌻 *Disarikan dari :*
Kajian Syarah Riyadhus shalihin.
Bersama Ustadz Zaki Rakhmawan hafidzahullah
*AdminYAKOMA*